Bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan menjadi pertimbangan pertama terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional.
Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional juga memiliki latar belakang bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini,
sehingga perlu diganti dengan Standar Nasional Pendidikan yang sesuai dengan perkembangan sekarang.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Standar Nasional Pendidikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar
Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan
formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal. Jalur
Pendidikan formal adalah pendidikan anak usia dini formal; pendidikan dasar;
pendidikan menengah; dan pendidikan tinggi. Jalur Pendidikan nonformal adalah
pendidikan anak usia dini nonformal; dan pendidikan kesetaraan.
Standar
Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan
penyelenggaraan Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional. Standar
Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan
untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan
lokal, nasional, dan global. Standar Nasional Pendidikan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional mencakup
standar kompetensi lulusan; standar isi; standar proses; standar penilaian
Pendidikan; standar tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana; standar
pengelolaan; dan standar pembiayaan.
Peraturan
Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ini
mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, mengganti Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, dan mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2015.
Peraturan
Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ditetapkan
oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2021 di Jakarta. Peraturan
Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional diundangkan
Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Maret 2021 di Jakarta.
Peraturan
Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ditempatkan
pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87. Penjelasan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional
ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676. Agar
setiap orang mengetahuinya.
Peraturan
Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional
Latar
Belakang
Pertimbangan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan
Nasional, adalah:
- bahwa pendidikan di Indonesia
membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika
dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat
untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan;
- bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal
59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah ditetapkan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
- bahwa Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem
pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan;
Dasar
Hukum
Dasar
hukum Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan
Nasional, adalah:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Penjelasan
Umum PP Standar Pendidikan Nasional 2021
Pendidikan
nasional berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengembangan
potensi setiap warga negara tanpa kecuali. Pendidikan nasional yang bermutu
merupakan fondasi pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan mampu secara
proaktif menjawab tantangan zaman yang terus berubah. Untuk mewujudkan sistem
Pendidikan nasional yang bermutu, diperlukan Standar Nasional Pendidikan yang
menjadi pedoman dasar bagi penyelenggaraan Pendidikan. Standar Nasional
Pendidikan meliputi kriteria minimal tentang berbagai aspek Pendidikan yang
harus dipenuhi oleh penyelenggara dan Satuan Pendidikan.
Sebagai
pedoman dasar, Standar Nasional Pendidikan perlu secara berkala ditinjau
kesesuaiannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta tantangan
zaman yang berubah, melalui penyempurnaan substansi pengaturan. Penyempurnaan
tersebut dimaksudkan agar Standar Nasional Pendidikan tetap mutakhir dan
relevan, sehingga dapat mendukung akselerasi peningkatan mutu sistem Pendidikan
dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Beberapa hal yang menjadi pokok
penyempurnaan pengaturan dilakukan terhadap susunan Standar Nasional
Pendidikan, kurikulum, evaluasi hasil belajar Peserta Didik, dan evaluasi
sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri.
Penyempurnaan
pengaturan mengenai susunan Standar Nasional Pendidikan menempatkan standar
kompetensi lulusan sebagai standar yang pertama. Hal ini dimaksudkan untuk
menandakan pergeseran orientasi dari Pendidikan yang berbasis isi, menjadi
Pendidikan yang berbasis kompetensi. Pengembangan kompetensi Peserta Didik
menjadi tujuan utama yang perlu didukung melalui pemenuhan
komponen-komponenlain dari Standar Nasional Pendidikan. Makna kompetensi juga
dirumuskan ulang untuk menegaskan sifat terintegrasi dari ranah sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
Penyempurnaan
pengaturan mengenai kurikulum dilakukan untuk menjadi landasan bagi upaya
penyederhanaan kurikulum nasional yang lebih berorientasi pada pengembangan
kompetensi. Kerangka dasar dan struktur kurikulum di tingkat nasional dibuat
menjadi lebih sederhana. Satuan Pendidikan kembali diberi kewenangan penuh
untuk mengembangkan kurikulum tingkat Satuan Pendidikan untuk mengakomodasi
keragaman kondisi dan kebutuhan.
Penyempurnaan
pengaturan mengenai evaluasi memisahkan secara lebih tegas antara evaluasi
terhadap hasil belajar peserta didik dan evaluasi terhadap sistem Pendidikan.
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan prinsip pedagogi, evaluasi terhadap hasil belajar Peserta Didik
merupakan kewenangan dan tugas pendidik. Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah adalah melakukan evaluasi terhadap sistem Pendidikan untuk memantau
kemajuan dan kesenjangan di dalam sistem, serta melaporkan hasil evaluasi
tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah juga dibantu oleh lembaga mandiri untuk melakukan telaah
kritis dan objektif.
Penyempurnaan
pengaturan mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan lembaga mandiri akan memotret mutu secara lebih komprehensif,
meliputi efektivitas Satuan Pendidikan dalam memfasilitasi pembelajaran,
pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan, kualitas proses pembelajaran
dan pengelolaan Satuan Pendidikan, serta jumlah, distribusi, dan kompetensi
pendidik dan tenaga kependidikan. Potret yang komprehensif ini dirancang agar
dapat dimanfaatkan oleh kepala Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah untuk
melakukan evaluasi diri dan perencanaan program serta anggaran yang
berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu
dilakukan penyempurnaan melalui penggantian. Penggantian dimaksud dilakukan
melalui penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan.
Isi
PP tentang Standar Pendidikan Nasional 2021
Berikut
adalah isi Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan
Nasional, bukan format asli:
PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pendidikan adalah usaha sadar
dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara.
- Standar Nasional Pendidikan
adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Peserta Didik adalah anggota
masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan
tertentu.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok
layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
- Jalur Pendidikan adalah wahana
yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu
proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.
- Jenjang Pendidikan adalah
tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan
Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- Jenis Pendidikan adalah
kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu Satuan
Pendidikan.
- Pemerintah Pusat yang.
selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu
oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Kementerian adalah kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
BAB II
LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
- Standar Nasional Pendidikan
digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur
Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.
- Jalur Pendidikan formal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pendidikan
anak usia dini formal;
- pendidikan
dasar;
- pendidikan
menengah; dan
- pendidikan
tinggi.
- Jalur Pendidikan nonformal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pendidikan
anak usia dini nonformal; dan
- pendidikan
kesetaraan.
Pasal 3
- Standar Nasional Pendidikan
mencakup:
- standar
kompetensi lulusan;
- standar
isi;
- standar
proses;
- standar
penilaian Pendidikan;
- standar
tenaga kependidikan;
- standar
sarana dan prasarana;
- standar
pengelolaan; dan
- standar
pembiayaan.
- Standar Nasional Pendidikan
digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan
Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.
- Standar Nasional Pendidikan
disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk
meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan
lokal, nasional, dan global.
Bagian Kedua
Standar Kompetensi Lulusan
Pasal 4
- Standar kompetensi lulusan
merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan
pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil
pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
- Standar kompetensi lulusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan:
- tujuan
Pendidikan nasional;
- tingkat
perkembangan Peserta Didik;
- kerangka
kualifikasi nasional Indonesia; dan
- jalur,
jenjang, dan jenis Pendidikan.
- Standar kompetensi lulusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam
penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan.
- Standar kompetensi lulusan digunakan
sebagai acuan dalam pengembangan:
- standar
isi;
- standar
proses;
- standar
penilaian Pendidikan;
- standar
tenaga kependidikan;
- standar
sarana dan prasarana;
- standar
pengelolaan; dan
- standar
pembiayaan.
- Ketercapaian standar kompetensi
lulusan ditentukan berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta Didik
yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode pembelajaran.
- Penggunaan standar kompetensi
lulusan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dikecualikan bagi pendidikan anak usia dini.
Pasal 5
- Standar kompetensi lulusan pada
pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian
perkembangan anak usia dini.
- Standar tingkat pencapaian
perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan
pada aspek perkembangan anak yang mencakup:
- nilai
agama dan moral;
- fisik
motorik;
- kognitif;
- bahasa;
dan
- sosial
emosional.
Pasal 6
- Standar kompetensi lulusan pada
Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada penanaman
karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta kompetensi
literasi dan numerasi Peserta Didik.
- Standar kompetensi lulusan pada
Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada
pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup
mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.
- Standar kompetensi lulusan pada
Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada
keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup
mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
- Standar kompetensi lulusan pada
Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada persiapan
Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki
pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan,
mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni,
yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
Pasal 7
Ketentuan
lebih lanjut mengenai standar kompetensi lulusan diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Ketiga
Standar Isi
Pasal 8
- Standar isi merupakan kriteria
minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi
lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
- Ruang lingkup materi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan kajian dalam muatan
pembelajaran.
- Ruang lingkup materi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan:
- muatan
wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- konsep
keilmuan; dan
- jalur,
jenjang, dan jenis Pendidikan.
Pasal 9
Ketentuan
lebih lanjut mengenai standar isi diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Standar Proses
Pasal 10
- Standar proses merupakan
kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis
Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
- Standar proses sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan
pembelajaran;
- pelaksanaan
pembelajaran; dan
- penilaian
proses pembelajaran.
Pasal 11
- Perencanaan pembelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas
untuk merumuskan:
- capaian
pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
- cara
untuk mencapai tujuan belajar; dan
- cara
menilai ketercapaian tujuan belajar.
- Perencanaan pembelajaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik.
Pasal 12
- Pelaksanaan pembelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam
suasana belajar yang:
- interaktif;
- inspiratif;
- menyenangkan;
- menantang;
- memotivasi
Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan
- memberikan
ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan
bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.
- Pelaksanaan pembelajaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik dengan
memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi.
Pasal 13
- Penilaian proses pembelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c merupakan asesmen
terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
- Penilaian proses pembelajaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik yang
bersangkutan.
Pasal 14
- Dalam rangka meningkatkan
kualitas proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran selain
dilaksanakan oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
dapat dilaksanakan oleh:
- sesama
pendidik;
- kepala
Satuan Pendidikan; dan/atau
- Peserta
Didik.
- Penilaian proses pembelajaran
oleh sesama pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.
- Penilaian proses pembelajaran
oleh kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan
tempat pendidik yang bersangkutan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.
- Penilaian proses pembelajaran
oleh Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh pendidik yang
bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.
Pasal 15
Ketentuan
lebih lanjut mengenai standar proses diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Standar Penilaian Pendidikan
Pasal 16
- Standar penilaian Pendidikan
merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar
Peserta Didik.
- Mekanisme sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan prosedur dalam melakukan penilaian yang meliputi:
- perumusan
tujuan penilaian;
- pemilihan
dan/atau pengembangan instrumen penilaian;
- pelaksanaan
penilaian;
- pengolahan
hasil penilaian; dan
- pelaporan
hasil penilaian.
- Penilaian hasil belajar Peserta
Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tujuan
penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.
- Penilaian hasil belajar Peserta
Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik.
- Penilaian hasil belajar Peserta
Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berbentuk:
- penilaian
formatif; dan
- penilaian
sumatif.
Pasal 17
Penilaian
formatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf a bertujuan untuk
memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian
tujuan pembelajaran.
Pasal 18
- Penilaian sumatif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan dasar dan
Jenjang Pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil
belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
- kenaikan
kelas; dan
- kelulusan
dari Satuan Pendidikan.
- Penilaian hasil belajar Peserta
Didik untuk penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan
oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
- Penilaian sumatif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan tinggi
bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai
dasar penentuan:
- kelulusan
dari mata kuliah; dan
- kelulusan
dari program studi.
- Penilaian hasil belajar Peserta
Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada Jenjang Pendidikan tinggi
diatur lebih lanjut oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Ketentuan
lebih lanjut mengenai standar penilaian Pendidikan diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Keenam
Standar Tenaga Kependidikan
Paragraf 1
Pendidik
Pasal 20
- Standar pendidik merupakan
kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk
melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran,
fasilitator, dan motivator Peserta Didik.
- Kriteria minimal kompetensi
pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
- Kriteria minimal kualifikasi
pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kuailifikasi
akademik minimal yang harus dipenuhi oleh pendidik yang dibuktikan dengan:
- ijazah;
atau
- ijazah
dan sertifikat keahlian.
- Kriteria minimal kualifikasi
pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- sarjana
untuk pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, dan pendidik pada
Jenjang Pendidikan dasar dan menengah jalur formal;
- magister
atau magister terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi
program diploma dan sarjana;
- doktor
atau doktor terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program
magister dan doktor; dan
- magister
atau magister terapan berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun yang
relevan dengan program studi untuk pendidik pada pendidikan profesi.
- Kriteria minimal kualifikasi
pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan nonformal
diatur oleh Menteri.
- Dalam hal Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah belum dapat memenuhi kebutuhan pendidik, maka
kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dipenuhi
melalui uji kelayakan dan uji kesetaraan.
Pasal 21
Ketentuan
lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik selain yang mengajar
muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 22
Ketentuan
lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik yang mengajar muatan agama
diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Paragraf 2
Tenaga Kependidikan Selain Pendidik
Pasal 23
- Standar tenaga kependidikan
selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga
kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam
melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan
pelayanan teknis untuk menunjangp roses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
- Kompetensi tenaga kependidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional untuk menunjang proses
Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
- Tenaga kependidikan selain
pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah dan jenisnya
disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan di Satuan
Pendidikan.
Pasal 24
Ketentuan
lebih lanjut mengenai standar tenaga kependidikan selain pendidik diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh
Standar Sarana dan Prasarana
Pasal 25
- Standar sarana dan prasarana
merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada
Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan.
- Sarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan
perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran.
- Prasarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan
fungsi Satuan Pendidikan.
- Standar sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan prinsip:
- menunjang
penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif,
menyenangkan, dan efektif;
- menjamin
keamanan, kesehatan, dan keselamatan;
- ramah
terhadap penyandang disabilitas; dan
- ramah
terhadap kelestarian lingkungan.
- Sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus tersedia pada Satuan Pendidikan
dan disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis
Pendidikan.
Pasal 26
Ketentuan
lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedelapan
Standar Pengelolaan
Pasal 27
- Standar pengelolaan merupakan
kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
kegiatan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar
penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.
- Perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah
menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian,
kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
- Perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
Jenjang Pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
- Perencanaan kegiatan Pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bertujuan untuk peningkatan kualitas
proses dan hasil belajar secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri
Satuan Pendidikan.
- Perencanaan kegiatan Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana kerja jangka
pendek dan rencana kerja jangka menengah.
- Rencana kerja jangka pendek
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana kerja tahunan sebagai
penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah Satuan Pendidikan.
- Rencana kerja jangka menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan perencanaan
kegiatan Pendidikan yang disusun untuk periode 4 (empat) tahun.
Pasal 29
Pelaksanaan
kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan tindakan
untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan
Pendidikan, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan
yang telah ditetapkan.
Pasal 30
- Pengawasan kegiatan Pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan kegiatan pemantauan,
supervisi, serta evaluasi secara berkala dan berkesinambungan.
- Pengawasan kegiatan Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan pelaksanaan
Pendidikan yang transparan dan akuntabel serta peningkatan kualitas proses
dan hasil belajar secara berkelanjutan.
- Pengawasan kegiatan Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- kepala
Satuan Pendidikan;
- pemimpin
perguruan tinggi;
- komite
sekolah/madrasah;
- Pemerintah
Pusat; dan/atau
- Pemerintah
Daerah,
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 31
Ketentuan
lebih lanjut mengenai standar pengelolaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesembilan
Standar Pembiayaan
Pasal 32
- Standar pembiayaan merupakan
kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan
Pendidikan.
- Pembiayaan Pendidikan terdiri
atas:
- biaya
investasi; dan
- biaya
operasional.
- Biaya investasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi komponen biaya:
- investasi
lahan;
- penyediaan
sarana dan prasarana;
- penyediaan
dan pengembangan sumber daya manusia; dan
- modal
kerja tetap.
- Biaya operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi komponen biaya:
- personalia;
dan
- nonpersonalia.
Pasal 33
Ketentuan
lebih lanjut mengenai standar pembiayaan diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
PENGEMBANGAN, PEMANTAUAN, DAN PELAPORAN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 34
- Pengembangan Standar Nasional
Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional
dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi
standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan.
- Badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri.
- Dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan
pakar.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai
badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
BAB IV
KURIKULUM
Pasal 35
- Kurikulum merupakan seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta
cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu.
- Pengembangan kurikulum
dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan
tujuan Pendidikan nasional.
- Standar Nasional Pendidikan
yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
- standar
kompetensi lulusan;
- standar
isi;
- standar
proses; dan
- standar
penilaian Pendidikan.
Pasal 36
- Kurikulum terdiri atas:
- kerangka
dasar kurikulum; dan
- struktur
kurikulum.
- Kerangka dasar kurikulum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rancangan landasan
utama dalam pengembangan struktur kurikulum.
- Struktur kurikulum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengorganisasian atas kompetensi,
muatan pembelajaran, dan beban belajar.
Pasal 37
- Kerangka dasar kurikulum dan
struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh
Menteri.
- Kerangka dasar kurikulum dan
struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi relevansi
dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh Kementerian.
- Hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan
kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum.
Pasal 38
- Kerangka dasar kurikulum dan
struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) menjadi
landasan bagi pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan.
- Pengembangan kurikulum Satuan
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta
Didik.
- Pengembangan kurikulum Satuan
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan
Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan.
- Pengembangan kurikulum Satuan
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan komite
sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas Pendidikan atau
kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama kabupaten/kota.
- Pengembangan kurikulum Satuan
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan masyarakat.
Pasal 39
Kurikulum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan
dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
- Kurikulum disusun sesuai dengan
Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan memperhatikan:
- peningkatan
iman dan takwa;
- peningkatan
akhlak mulia;
- peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;
- keragaman
potensi daerah dan lingkungan;
- tuntutan
pembangunan daerah dan nasional;
- tuntutan
dunia kerja;
- perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- agama;
- dinamika
perkembangan global; dan
- persatuan
nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
- Kurikulum pendidikan dasar dan
menengah wajib memuat:
- pendidikan
agama;
- pendidikan
kewarganegaraan;
- bahasa;
- matematika;
- ilmu
pengetahuan alam;
- ilmu
pengetahuan sosial;
- seni
dan budaya;
- pendidikan
jasmani dan olahraga;
- keterampilan/kejuruan;
dan
- muatan
lokal.
- Kurikulum pendidikan tinggi
wajib memuat:
- pendidikan
agama;
- pendidikan
kewarganegaraan; dan
- bahasa.
- Muatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dituangkan secara terpisah atau
terintegrasi dalam bentuk:
- mata
pelajaran/mata kuliah;
- modul;
- blok;
atau
- tematik.
BAB V
EVALUASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 41
Evaluasi
meliputi:
- evaluasi hasil belajar Peserta
Didik; dan
- evaluasi sistem Pendidikan.
Bagian Kedua
Evaluasi Hasil Belajar Peserta Didik
Pasal 42
- Evaluasi hasil belajar Peserta
Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilakukan oleh pendidik.
- Evaluasi hasil belajar Peserta
Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
- memantau
proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik secara
berkesinambungan; dan
- menilai
pencapaian hasil belajar Peserta Didik.
- Evaluasi hasil belajar Peserta
Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada:
- standar
penilaian Pendidikan; dan
- standar
kompetensi lulusan.
- Evaluasi hasil belajar Peserta
Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Peserta Didik
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi.
Bagian Ketiga
Evaluasi Sistem Pendidikan
Paragraf 1
Umum
Pasal 43
Evaluasi
sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan oleh:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah; dan
- lembaga mandiri.
Paragraf 2
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat
Pasal 44
Evaluasi
sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
huruf a dilaksanakan terhadap:
- pendidikan anak usia dini;
- pendidikan dasar dan menengah;
dan
- pendidikan tinggi.
Pasal 45
- Evaluasi sistem Pendidikan oleh
Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 huruf a merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri
terhadap layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama,
pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat.
- Evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling sedikit berdasarkan:
- tingkat
capaian perkembangan anak;
- tingkat
pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan anak usia dini;
- kualitas
proses pembelajaran di Satuan Pendidikan anak usia dini;
- kualitas
pengelolaan Satuan Pendidikan anak usia dini; dan
- jumlah,
distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada
pendidikan anak usia dini.
- Hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan:
- profil
Pendidikan daerah; dan
- profil
Pendidikan nasional.
- Profil Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan laporan komprehensif tentang layanan
pendidikan anak usia dini yang digunakan sebagai landasan:
- peningkatan
mutu layanan pendidikan anak usia dini; dan
- penetapan
rapor Pendidikan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai
evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak
usia dini diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 46
- Evaluasi sistem Pendidikan oleh
Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 huruf b merupakan evaluasi yang dilakukan oleh
Menteri terhadap layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang
diselenggarakan oleh:
- Satuan
Pendidikan;
- program
pendidikan kesetaraan;
- kementerian
yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah; dan
- Pemerintah
Daerah.
- Evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling sedikit berdasarkan:
- efektivitas
Satuan Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi Peserta Didik;
- tingkat
pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan;
- kualitas
dan relevansi proses pembelajaran;
- kualitas
pengelolaan Satuan Pendidikan; dan
- jumlah,
distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
- Evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
- asesmen
nasional; dan
- analisis
data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah
Daerah.
- Asesmen nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a mengukur:
- kompetensi
Peserta Didik;
- kualitas
pembelajaran;
- kualitas
pengelolaan Satuan Pendidikan; dan
- faktor-faktor
yang mempengaruhi kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan Satuan
Pendidikan.
- Asesmen nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan pada:
- Satuan
Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal; dan
- program
pendidikan kesetaraan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur
nonformal.
- Hasil dari evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan:
- profil
Satuan Pendidikan;
- profil
program pendidikan kesetaraan;
- profil
Pendidikan daerah; dan
- profil
Pendidikan nasional.
- Profil Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) merupakan laporan komprehensif tentang layanan
pendidikan dasar dan menengah yang digunakan sebagai landasan:
- peningkatan
mutu layanan pendidikan dasar dan menengah; dan
- penetapan
rapor Pendidikan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai
evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar
dan menengah diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 47
Evaluasi
sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
Pasal 48
- Evaluasi sistem Pendidikan oleh
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b merupakan
evaluasi terhadap kinerja Satuan Pendidikan dan program Pendidikan sesuai
dengan kewenangannya.
- Evaluasi sistem Pendidikan oleh
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan profil Pendidikan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ayat (3) huruf a dan Pasal 46 ayat (6) huruf c.
- Evaluasi sistem Pendidikan oleh
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
terhadap:
- pendidikan
anak usia dini; dan
- pendidikan
dasar dan menengah.
- Evaluasi sistem Pendidikan oleh
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk
perluasan akses dan peningkatan mutu layanan Pendidikan daerah sesuai
kebutuhan Satuan Pendidikan dan program Pendidikan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai
evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan
Menteri.
Paragraf 4
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Lembaga Mandiri
Pasal 49
- Evaluasi sistem Pendidikan oleh
lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c merupakan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Pendidikan secara keseluruhan dalam
mencapai Standar Nasional Pendidikan.
- Evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan data mengenai Peserta Didik, Satuan
Pendidikan, dan program Pendidikan.
- Data sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diperoleh paling sedikit dari profil Pendidikan.
- Evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan
sistemik.
- Hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
- identifikasi
akar permasalahan sistem Pendidikan; dan
- rekomendasi
perbaikan sistem Pendidikan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai
evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri diatur dalam Peraturan
Menteri.
BAB VI
AKREDITASI
Pasal 50
- Akreditasi dilakukan untuk
menentukan kelayakan satuan dan/atau program Pendidikan.
- Akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada
Standar Nasional Pendidikan.
- Akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik oleh:
- Pemerintah
Pusat; dan/atau
- lembaga
mandiri.
Pasal 51
- Akreditasi oleh Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dilakukan
terhadap:
- Satuan
Pendidikan anak usia dini;
- Satuan
Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;
- program
pendidikan kesetaraan;
- Satuan
Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan
- program
Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.
- Hasil dari akreditasi oleh
Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapanstatus akreditasi.
- Akreditasi oleh Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu badan
yang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi.
- Badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Dalam hal program Pendidikan
pada Jenjang Pendidikan tinggi telah dilakukan akreditasi oleh lembaga
mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b, maka
Pemerintah Pusat tidak melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai
akreditasi oleh Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 52
- Akreditasi oleh lembaga mandiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b dapat dilakukan
terhadap:
- Satuan
Pendidikan anak usia dini;
- Satuan
Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;
- program
pendidikan kesetaraan; dan
- program
Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.
- Lembaga mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
- berbadan
hukum Indonesia yang bersifat nirlaba; dan
- memiliki
pakar yang berpengalaman di bidang evaluasi Pendidikan.
- Lembaga mandiri yang berwenang
menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi ditetapkan oleh Menteri.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai
kriteria dan tata kelola lembaga mandiri diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
SERTIFIKASI
Pasal 53
- Pencapaian kompetensi akhir
Peserta Didik dinyatakan dalam dokumen ijazah dan/atau sertifikat
kompetensi.
- Ijazah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan oleh Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan
dasar, menengah, dan tinggi, sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik yang
bersangkutan telah lulus dari Satuan Pendidikan.
- Ijazah Jenjang Pendidikan dasar
dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
- identitas
Peserta Didik;
- pernyataan
bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir
Satuan Pendidikan beserta daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya;
dan
- pernyataan
bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan
dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.
- Ijazah Jenjang Pendidikan
tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
- identitas
Peserta Didik; dan
- pernyataan
bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan
dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.
- Sertifikat kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang
terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh
organisasi profesi yang diakui Pemerintah sebagai pengakuan bahwa Peserta
Didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi.
- Sertifikat kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:
- identitas
Peserta Didik;
- pernyataan
bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi; dan
- daftar
semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang telah ditempuh uji
kompetensinya oleh Peserta Didik, beserta nilai akhirnya.
Pasal 54
- Peserta Didik pendidikan
informal dapat memperoleh ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(1) yang setara dengan ijazah dari pendidikan dasar dan menengahjalur
formal setelah lulus uji kesetaraan.
- Uji kesetaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang
terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peserta Didik pendidikan
informal dapat memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (1) yang setara dengan sertifikat kompetensi dari pendidikan
formal setelah lulus uji kompetensi.
- Uji kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi
atau lembagasertifikasi mandiri/profesi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55
Pada
saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ujian akhir
sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan
ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (4), Pasal 123 ayat (1)
huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 56
Pada
saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan
yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5670), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 57
Pada
saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5670), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 58
Peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua)
tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 59
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Demikian
isi Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan
Nasional yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret
2021 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar
Pendidikan Nasional diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 31
Maret 2021 di Jakarta.
Peraturan
Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ditempatkan
pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87. Penjelasan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional
ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676. Agar
setiap orang mengetahuinya.