03 Juli 2021

 

A. Pendahuluan

Untuk memperoleh data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akurat, terkini dan terintegrasi yang mendukung terwujudnya Satu Data Aparatur Sipil Negara sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, perlu dilakukan pemutakhiran data mandiri Aparatur Sipil Negara (ASN). Tanggal 10 Mei 2021 kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan sebuah keputusan nomor 87 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik.

Pemutakhiran data ini dilakukan untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan target satu data Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Untuk mendapatkan data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akurat, terkini dan terintegrasi maka perlu memanfaatkan tekhnologi informasi. Untuk merealisasikan itu semua Badan Kepegawaian Negara sudah membangun yang Namanya aplikasi MySAPK berbasis gawai (mobile) dan web.

Dalam tulisan ini nantinya akan membicarakan Pemutakhiran Data ASN dan PPT ASN.

 

B. Isi

1. Tujuan Pemutakhiran Data Mandiri?

Adapun yang menjadi tujuan pemutakhiran Data Mandiri adalah:

1. Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN secara elektronik tahun 2021;

2. Mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN; dan

3. Meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara.

 

2. Apa itu ASN dan PPT Non ASN?

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Sementara itu Pejabat Pimpinan Tinggi adalah pegawai Non ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

 

3. Apa itu PDM dan Aplikasi Pendukungnya?

Pemutakhiran Data Mandiri yang selanjutnya disingkat PDM ASN adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data.

Adapun aplikasi pendukungnya adalah sebagai berikut:

 

4. Siapa Saja Yang Terlibat Dalam PDM-ASN?

 

1. Pengguna

Yang dimaksud pengguna disini adalah ASN dan PPT Non ASN yang menggunakan MySAPK.

2. Verifikator

Verifikator merupakan PNS yang ditunjuk oleh instansi untuk melaksanakan proses verifikasi.

3. Approval

Approval merupakan PNS di unit kerja Kepegawaian/BKD/unit pelaksana teknis yang ditunjuk melakukan persetujuan.

4. Admin

Admin merupakan PNS yang ditunjuk oleh instansi sebagai Admin instansi.

 

5. Apa Saja Data Yang Dimutakhirkan?

1.  Data Personal

Data yang berisi informasi mengenai data diri PNS.

 

2.  Data Riwayat

Data yang berisi informasi Riwayat terakhir PNS disertai dengan data dukung.

 

Adapun data-data yang harus dimutakhirkan PNS adalah sebagai berikut:

Data Personal*

Riwayat Jabatan*

Riwayat Pendidikan & Diklat (kursus)*

Riwayat SKP (2 tahun terakhir)*

Riwayat Penghargaan*

Riwayat Pangkat dan Golongan Ruang*

Riwayat Keluarga

Riwayat Peninjauan Masa Kerja

Riwayat Pindah Instansi*

Riwayat CLTN*

Riwayat CPNS/PNS*

Riwayat Organisasi

*Wajib Dimutakhirkan

 

Adapun data-data yang harus dimutakhirkan PPPK dan PPT Non-ASN adalah sebagai berikut:

Data Personal*

Riwayat Diklat (kursus)*

Riwayat Penghargaan/tanda jasa

Riwayat Keluarga

Riwayat Organisasi

*Wajib Dimutakhirkan

 

· Data Personal

Data yang berisi informasi mengenai data pribadi ASN dan PPT Non-ASN.

Elemen Data : NIP baru, NIK, Nama, Gelar Depan, Gelar Belakang, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Agama, Email, Nomor HP, Nomor Telepon, Nomor NPWP, Nomor BPJS.

Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu KTP.

 

· Riwayat Jabatan

Data yang berisi informasi Riwayat jabatan yang pernah diampu PNS berdasarkan tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang dalam sebuah jabatan ASN berdasarkan surat keputusan pengangkatan jabatan ASN.

Elemen Data : Jenis Jabatan, Jenis Nama Jabatan, Nama Jabatan, TMT Eselon, TMT Jabatan.

Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Surat Keputusan Pengangkatan Dalam Jabatan.

 

· Riwayat Pendidikan

Data yang berisi informasi Riwayat kualifikasi Pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi samai jenjang paling rendah yang diselenggarakan di sekolah/universitas/institusi.

Elemen Data : Tingkat Pendidikan, Nama Program, Tahun Lulus, Tanggal Lulus, Nomor Ijazah, Nama Sekolah.

1. Tingkat Pendidikan

2. SD

3. SLTP

4. SLTA

5. Diploma I

6. Diploma II

7. Diploma III

8. S-1

9. S-2

10. S-3

 

Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Ijazah kelulusan dari sekolah/universitas/institusi.

 

· Riwayat Diklat

Data yang berisi informasi Riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti PNS meliputi Diklat struktural, teknis/fungsional, seminar/workshop/magang/sejenis.

Diklat struktural merupakan diklat yang dilakukan guna memberikan wawasan, pengetahuan, keahlian, ketrampilan, sikap serta perilaku dalam bidang kepemimpinan aparatur, yang bertujuan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan dalam jenjang jabatan struktural tertentu.

Contoh : Diklat PIM Tingkat IV

Diklat Teknis merupakan diklat yang dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS.

Contoh : Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan

Diklat Fungsional merupakan jenis diklat PNS yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing.

Contoh : Diklat TOT Perencanaan Peningkatan Kinerja.

Elemen Data : Jenis Diklat, Nomor Diklat/Kursus, Tanggal Mulai, Tanggal Selesai, Tahun SK, Jenis Latihan, Durasi, Institusi Penyelenggara.

Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Sertifikat Pendidikan/Pelatihan/Kursus/Seminar

 

· Riwayat Kursus

Data yang bersisi informasi Riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti PNS meliputi seminar, kursus, atau pembelajaran pengetahuan keterampilan, penataran.

Elemen Data : Jenis Diklat/Kursus, Nomor Diklat/Kursus, Tanggal Mulai, Tanggal Selesai, Tahun SK, Jenis Latihan, Durasi, Institusi Penyelenggara.

Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Sertifikat Pendidikan/Pelatihan/Kursus/Seminar.

 

· Riwayat SKP

Data yang berisi informasi Riwayat penilaian prestasi kerja selama 2 tahun terakhir yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS.

Elemen Data : Jabatan, Tahun, Nilai SKP, Nilai Perilaku Kerja, Nilai Prestasi Kerja, Data Pejabat Penilai, Data Atasan Pejabat Penilai.

Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu SKP yang sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan atau Pejabat yang Berwenang.

 

· Riwayat Penghargaan/Tanda Jasa

Data yang berisi informasi Riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan berdasarkan penilaian konstribusi balas jasa pemerintah yang diberikan langsung kepada PNS.

Elemen Data : Jenis Penghargaan, Tahun SK, Nomor SK, Tanggal SK.

Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Surat Keputusan Penghargaan/Tanda Jasa.

 

· Riwayat Pangkat dan Golongan Ruang

Data yang berisi informasi Riwayat pangkat dan golongan ruang selama bekerja.

Elemen Data : Golongan, Nomor SK, Tanggal SK, TMT Golongan, Nomor Pertek, Tanggal BKN, Masa Kerja Golongan (bulan, tahun), Tanggal Usul, Jenis Kenaikan Pangkat.

Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Surat Keputusan Kenaikan Pangkat.

 

· Riwayat Keluarga

Data yang berisi informasi keluarga, orang tua (ayah, ibu), data pasangan (suami/istri) dan anak.

Elemen Data : Data Orang Tua, Suami, Anak (Gelar Depan, Gelar Belakang, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Agama, Email, Jenis Dokumen, Alamat, Nomor HP, Nomor Telepon, Status Pernikahan, Akta Kelahiran, Status Hidup (Hidup/Meninggal), AKta Meninggal, Tanggal Meninggal, Nomor NPWP, Tanggal NPWP.

Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Kartu Keluarga dan Buku Nikah.

 

· Riwayat Peninjauan Masa Kerja

Data yang berisi informasi Riwayat penetapan persetujuan peninjauan masa kerja ASN.

Elemen Data : Jenis PMK, Instansi/Perusahaan, Tanggal Awal, Tanggal Akhir, Nomor Surat Keputusan.

Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja.

 

· Riwayat Pindah Instansi

Data yang berisi informasi Riwayat pemindahan ASN dari instansi kerja lama ke instansi kerja baru.

Elemen Data : Jenis Pemindahan, Jenis Jabatan Lama, Jenis Pegawai, Jenis Jabatan Baru, Instansi Kerja Lama/Baru, Nomor SK BKN, Tanggal SK BKN, TMT Pindah Instansi, Nomor Surat Instansi Asal/Tujuan, Tanggal Surat Instansi Asal/Tujuan.

Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Surat Keputusan Pindah Instansi.

 

· Riwayat Cuti Diluar Tanggungan Negara

Data yang berisi informasi Riwayat penetapan status cuti diluar tanggungan negara mulai dari persetujuan hingga pengaktifan Kembali.

Elemen Data : Jenis CLTN, Nomor SK CLTN, Tanggal Surat Keputusan, Tanggal Awal, Tanggal Akhir, Tanggal Aktif, Nomor BKN, Tanggal BKN.

Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Surat Keputusan Penetapan CLTN.

 

· Riwayat CPNS/PNS

Data yang berisi informasi Riwayat status kedudukan CPNS atau PNS sesuai dengan SK.

Elemen Data : Nomor SK CPNS dan Tanggal SK CPNS.

Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Surat Keputusan PNS, Surat Keputusan CPNS.

 

· Riwayat Organisasi

Data yang berisi informasi Riwayat pengalaman berorganisasi yaitu Riwayat pengalaman PNS bergabung dan berkontribusi di dalam sebuah organisasi yang berhubungan dengan profesi dan/atau sesuai dengan tugas dan fungsi.

Elemen Data : Nama Organisasi, Jenis Organisasi, Jabatan Organisasi, Pengalaman, Tanggal Mulai.

Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Sertifikat Organisasi.

 

6.Siapa Verifikator PDM?

1. Verifikator Instansi

  • Unit kerja kepegawaian Kantor Wilayah/Kantor/Lembaga Non Struktural/Unit Pelaksana Teknis atau sejenis dan/atau Kepegawaian di lingkungan Kantor Pusat;
  • Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan/atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau sejenisnya.

2. Approval Instansi

  • Unit kerja kepegawaian dilingkungan kantor pusat atau dapat didelegasikan ke unit pelaksana teknis atau sejenis;
  • Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau dapat didelegasikan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau sejenisnya.

3. Verifikator & Approval BKN

  • Unit kerja terkait dengan tugas dan fungsi mutasi kepegawaian, status dan kedudukan kepegawaian (BKN Pusat);
  • Satuan kerja terkait tugas dan fungsi mutasi kepegawaian, status dan kedudukan kepegawaian (Kantor Regional BKN).

 

7.Bagaimana Cara Akses MySAPK?

 

Alur Akses MySAPK adalah sebagai berikut:

1. PNS, PPPK, PPT non ASN membuka aplikasi MySAPK;

2. Lakukan lupa Password;

3. Menerima Token dan Aktivasi MySAPK di alamat Email yang dimasukkan;

4. Log In MySAPK;

5. Masuk MySAPK.

 

8. Apa Yang Dapat Dilakukan Pada Saat Pemutakhiran Data Mandiri?

Yang dapat dilakukan pada saat pemutakhiran data adalah sebagai berikut:

·   Memeriksa dan memverifikasi data personal dan Riwayat;

·   Melakukan perubahan data personal dan Riwayat terkini;

·   Menambah data personal dan Riwayat terkini.

 

9. Bagaimana Melakukan Pemutakhiran Data Mandiri?

PNS dapat memutakhirkan data dengan cara di bawah ini:

1. PNS Login ke MySAPK;

2. Pilih Pemutakhiran Data Mandiri;

3. Memeriksa dan memverifikasi data pada setiap Riwayat;

4. Melengkapi Riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung;

5. Mengirim pengajuan dan mengunduh bukti pemutakhiran;

6. Selesai melakukan update data mandiri.

 

10. Jadwal Pelaksanaan

1. Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN tahun 2021 berlangsung pada bulan Juli 2021;

2. Persiapan pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN dilakukan oleh user admin instansi SIASN paling lambat pada akhir minggu terakhir bulan Juni 2021;

3. Pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN dilakukan sampai bulan Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi;

4. Proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai dengan akhir bulan Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.

 

11. Sanksi

1. Apabila ASN dan PPT non ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses;

2. Jika Pejabat Pembina Kepegawaian tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN.

 

C. Penutup

Pemutakhiran data mandiri adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data.

Pemutakhiran data dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi non ASN (PPT non ASN). Setiap ASN dan PPT non ASN dipersilahkan untuk mengikuti prosedur yang sudah dibuat.

Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN tahun 2021 berlangsung pada bulan juli 2021, Persiapan pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN dilakukan oleh user admin instansi SIASN paling lambat pada akhir minggu terakhir bulan Juni 2021, Pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN dilakukan sampai bulan Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi, Proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai dengan akhir bulan Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.

Apabila ASN dan PPT non ASN tidak melakukan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses, jika Pejabat Pembina Kepegawaian tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN.

Untuk kemudahan pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN, Badan Kepegawaian Negara Menyusun buku petunjuk pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN secara elektronik tahun 2021 melalui MySAPK dalam format softcopy yang dapat diunduh di website www.bkn.go.id serta MySAPK.

 

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, pada Jumat, 2 Juli 2021 kembali melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat aministrator, pengawas dan kepala sekolah, Pengambilan sumpah dilakukan di tiga tempat yakni Pendopo Malowopati, Ruang Angling Dharma, dan juga Partnership Room, Jl. Mastumapel No.1 Bojonegoro dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.

 

Dalam acara tersebut, sebanyak 132 pejabat diambil sumpah jabatan oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah. Yakni dengan rincian 18 pejabat administrator, 6 pengawas dan 108  kepala sekolah yang dilantik.

Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses pelantikan dan mutasi adalah hal yang wajar guna rotasi kinerja pemerintahan.

 

"Saya berharap mutasi ini dapat menjadikan pembaruan serta mendorong semangat kerja kita semua," ungkap Bupati Bojonegoro.

Bupati Anna juga terus mengingatkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, dalam pelaksanaan kegiatan apapun, juga menjaga keluarga terdekat.

 

Meskipun dibagi menjadi tiga tempat lantaran menghindari kerumunan, acara tersebut disambut antusias oleh para pejabat yang dilantik. Para pejabat wajib jaga jarak, cek suhu badan, dan memakai sarung tangan medis.

 

Selain adanya petugas kesehatan yang ada di 2 pintu masuk lokasi, para Pejabat Administrator, Pengawas dan Kepala Sekolah juga diwajibkan memakai sarung tangan medis.

 

Adapun kepala SD Negeri Kecamatan Ngasem yang dimutasi dan guru yang promosi Kepala Sekolah adalah:

 

  • Sri Widayati, S.Pd.SD. Kepala SD Negeri Kolong I dimutasi ke SD Negeri Cengungklung Kecamatan Gayam sedangkan sebagai penggantinya adalah Sri Rusminingsih, S.Pd. dari SD Negeri Turi I Kecamatan Tambakrejo;

  • Ratna Wijayanti, S.Pd. Kepala SD Negeri Wadang I dimutasi ke SD Negeri Gayam I Kecamatan Gayam sedangkan sebagai penggantinya adalah Drs. Nyarwi, dari SD Negeri Bakalan I Kecamatan Tambakrejo.

  • Sedangkan Guru yang promosi kepala sekolah dari Kecamatan Ngasem adalah Makrub, S,Pd. Guru SD Negeri Butoh I, yang dipromosikan kepala sekolah di SD Negeri Deling IV Kecamatan Sekar.

 

Berikut daftar nama Kepala Sekolah Dasar Negeri yang dilantik :

download[4]

Berikut daftar nama Pejabat Administrator yang dilantik :

download[4]

  • Baca Juga Pelantikan Kepala Sekolah pada 12 Maret 2021

  • Baca Juga Pelantikan Kepala Sekolah pada 9 April 2021
  • 21 Juni 2021

     


    Per 21 Mei 2021, Indonesia sudah melakukan vaksinasi COVID-19 sebanyak 24.431.758 kali. Ada 14.685.236 orang sudah menerima vaksin dosis pertama dan 9.746.522 orang yang sudah menyelesaikan vaksin dosis kedua.

     

    Kamu sudah menerima vaksin COVID-19? Yuk, jangan kendor protokol kesehatan dulu!

     

    Selama kita belum mencapai herd immunity (kekebalan kelompok), risiko penularan COVID-19 tetap tinggi di sekitar kita. Kekebalan kelompok dapat tercapai setelah 70? di populasi Indonesia atau 181,5 juta orang menerima vaksinasi. 

     

    Ingat selalu untuk tetap disiplin 3M: Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun.

     

    Info covid19.go.id 

     

    Sumber : http://www.padk.kemkes.go.id/news/read/2021/05/23/617/sudah-mendapatkan-vaksinasi-covid-19-protokol-kesehatan-jangan-kendor.html

     

    20 Juni 2021

     


    Pemerintah kembali mengumumkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021. Pemerintah memutuskan untuk melakukan perubahan mengingat semakin merebaknya kasus Covid-19 di Tanah Air.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, ada tiga poin terkait dengan perubahan tersebut, yakni pemerintah memutuskan melakukan perubahan 2 hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama. 


    Adapun, cuti bersama dan libur nasional yang diubah adalah sebagai berikut: 


    Tahun Baru Islam

    Hari libur perayaan Tahun Baru Islam yang jatuh pada 10 Agustus 2021 diundur sehari menjadi 11 Agustus 2021. 


    Maulid Nabi Muhammad SAW

    Hari libur memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW juga diundur satu hari menjadi 20 Oktober 2021. Awalnya jatuh pada 19 Oktober 2021. 


    Cuti bersama Natal 2021

    Sementara untuk libur cuti bersama Natal tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan. 


    Penghapusan ini untuk menghindari adanya akhir pekan panjang yang berpotensi menimbulkan pergerakan masyarakat dan berisiko meningkatkan penularan virus.

    "Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19," jelas Menko PMK.

    "Sesuai dengan arahan presiden untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan merebaknya penularan wabah Covid- 9 yang sampai sekarang belum dituntaskan secara baik, maka, kemudian bapak presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang masalah libur dan cuti bersama," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (18/6/2021).

    Konferensi pers dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Hadir pula tiga menteri tiga menteri yang akan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk memformalisasi perubahan libur dan cuti bersama 2021 ini.

    Antara lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Coumas, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

    Menpan RB Tjahjo Kumolo mengakui bahwa cuti merupakan hak setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun dalam kondisi pandemi, cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional ditiadakan.

    Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2021 melalui SKB 3 Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Beleid itu ditandatangani pada 22 Februari 2021 lalu.

     

    Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 terbaru:

    • 20 Juli 2021: Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
    • 11 Agustus 2021: Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
    • 17 Agustus 2021: Libur Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
    • 20 Oktober 2021: Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
    • 25 Desember 2021: Libur Hari Raya Natal

     

     SUMBER :

    https: //www.kompas.com/tren/read/2021/06/19/104700165/daftar-terbaru-cuti-bersama-dan-hari-libur-nasional-2021?

    https: //nasional.okezone.com/read/2021/06/18/337/2427259/breaking-news-pemerintah-ubah-2-hari-libur-nasional-dan-tiadakan-cuti-bersama-natal

      

    15 Juni 2021

     

    Dalam rangka pelaksanaan program pelayanan kesiswaan dan menggugah semangat generasi muda untuk menumbuhkembangkan potensi diri siswa serta dalam pengembangan kreativitas, maka Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melalui Dinas Pendidikan menyelenggarakan berbagai lomba Jenjang Pendidikan Dasar sederajad tahun anggaran 2021.

    Senin, 14 Juni 2021, Korwil Pendidikan Kecamatan Ngasem mempersiapkan diri untuk aktif mengikuti kegiatan lomba tersebut dengan membentuk panitia lomba, kompetisi/kejuaraan yang pelakunya adalah para pengurus KKG Kecamatan Ngasem.

    Panitia Lomba menyusun program dan jadwal lomba untuk mengadakan seleksi tingkat kecamatan yang akan menyaring dan menyeleksi para siswa SD peserta lomba dalam kompetisi kejuaraan se Kecamatan Ngasem.

    Berikut nama panitia dan agenda kegiatan lomba kesiswaan tingkat Kecamatan Ngasem

     

    SUSUNAN PANITIA
    KEGIATAN KOMPETISI/KEJUARAAN KESISWAAN JENJANG PENDIDIKAN DASAR
    KECAMATAN NGASEM
    TAHUN PELAJARAN 2020/2021 

    No

    Nama / NIP

    Pangkat Gol

    Jabatan dalam Kedinasan

    Jabatan Panitia

    Kegiatan Kesiswaan

    1.

    Kawan, S.Pd.

    NIP. 19800619 201406 1 004

    Guru SD Negeri Butoh II

    Penanggung Jawab

    2.

    Ruddy Triyanto, S.Pd.SD.

    NIP. 19840913 201406 1 002

    Guru SD Negeri Bandungrejo I

    Ketua

    3.

    Pya Juli Fatmawatik, S.Pd.SD.

    NIP. 19820709 201406 2 003

    Guru SD Negeri Tengger

    Sekretaris

    4.

    Eni Rahmawati, S.Pd.SD.

    NIP. 19831230 200903 2 006

    Guru SD Negeri Ngasem I

    Bendahara

    5.

    I’ing Irhamni, S.Pd.

    NIP. 19700905 199304 1 001

    Guru SD Negeri Setren I

    Seksi Cabang Silat

    6.

    Moh. Zainuri, S.Pd.I.

    NIP. 19670407 200701 1 021

    Guru SD Negeri Ngasem I

    Seksi Cabang Karate

    7.

    Anis Rahmawati, S.Pd.SD.

    NIP. 19820626 201406 2 003

    Guru SD Negeri Trenggulunan II

    Seksi Cabang Sains Nasional

    8.

    Arif Wibowo, S.Pd.SD.

    NIP. 19790103 200903 1 002

    Guru SD Negeri Wadang III

    Seksi Cabang Sains Nasional

    9.

    Rindyawati, S.Pd.

    NIP. 19780713 201406 2 003

    Guru SD Negeri Mediyunan II

    Seksi Cabang Anyam dan Gambar Bercerita

    10.

    Sumari, S.Pd. SD.

    NIPPPK. 19830318 202121 1 002

    Guru SD Negeri Bareng I

    Seksi Cabang Pantomim

    11.

    Gaguk Wahyu Puspito, S.Pd.

    NIP. 19850511 201406 1 002

    Guru SD Negeri Butoh II

    Seksi Cabang Menyanyi Tunggal

    12.

    Nofi Restiyani, S.Pd.SD.

    NIP. 19831111 201406 2 002

    Guru SD Negeri Bandungrejo II

    Seksi Cabang Seni Tari



    07 Juni 2021


    Dalam rangka memperingati dan memeriahkan hari lahirnya Pancasila 1 Juni tahun 2021, Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro mengadakan kegiatan alternatif yang ditempatkan di semua Korwil Pendidikan Kecamatan dan SMP di setiap kecamatan yang dilaksanakan sesuai jadwal masing-masing kecamatan.

    Dalam hal ini Korwil Pendidikan Kecamatan Ngasem berpartisipasi aktif dengan mengadakan dan mengikuti kegiatan Donor Darah tersebut sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan nomor 003.1/1031/412.201/2021, tertanggal 31 Mei 2021.

    Adapun jadwal pelaksanaan Donor Darah untuk Korwil Pendidikan Kecamatan Ngasem, pendidikan Ngasem adalah hari Senin, 7 Juni 2021, yang diikuti oleh segenap warga Korwil Pendidikan Kecamatan Ngasem yaitu Kepala Sekolah dan Guru SD, Kepala dan Guru TK, Pengelola dan Pendidik PP, KB,  SPS, TAAM. Donor Darah itu dilaksanakan di ruang pertemuan Korwil Pendidikan Kecamatan Ngasem mulai jam 09.00 WIB s/d jam 11.00 WIB. Setelah itu Petugas Donor melanjutkan kegiatan Donor Darah di SMP Negeri Ngasem Bojonegoro sampai dengan selesai.







    Plt. Kepala Dinas Pendidikan

    Plt. Kepala Dinas Pendidikan
    Drs. Nur Sujito, M.M.

    Pengawas TK-SD Kec. Ngasem

    Pengawas TK-SD Kec. Ngasem
    Drs. Masruhin dan Moch. Juri, S.Pd.

    Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan SD/MI dan Dokumen untuk diupload "IASP" Tahun 2020

       Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan SD/MI yang saat ini dikenal dengan istilah IASP 2020 adalah instrumen perubahan yang ditandai adan...

    Popular Posts

    Lokasi Korwil

    Flag Counter

    Total Tayangan Halaman

    Pengikut

    Cari Blog Ini