21 Juni 2021

 


Per 21 Mei 2021, Indonesia sudah melakukan vaksinasi COVID-19 sebanyak 24.431.758 kali. Ada 14.685.236 orang sudah menerima vaksin dosis pertama dan 9.746.522 orang yang sudah menyelesaikan vaksin dosis kedua.

 

Kamu sudah menerima vaksin COVID-19? Yuk, jangan kendor protokol kesehatan dulu!

 

Selama kita belum mencapai herd immunity (kekebalan kelompok), risiko penularan COVID-19 tetap tinggi di sekitar kita. Kekebalan kelompok dapat tercapai setelah 70? di populasi Indonesia atau 181,5 juta orang menerima vaksinasi. 

 

Ingat selalu untuk tetap disiplin 3M: Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun.

 

Info covid19.go.id 

 

Sumber : http://www.padk.kemkes.go.id/news/read/2021/05/23/617/sudah-mendapatkan-vaksinasi-covid-19-protokol-kesehatan-jangan-kendor.html

 

20 Juni 2021

 


Pemerintah kembali mengumumkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021. Pemerintah memutuskan untuk melakukan perubahan mengingat semakin merebaknya kasus Covid-19 di Tanah Air.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, ada tiga poin terkait dengan perubahan tersebut, yakni pemerintah memutuskan melakukan perubahan 2 hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama. 


Adapun, cuti bersama dan libur nasional yang diubah adalah sebagai berikut: 


Tahun Baru Islam

Hari libur perayaan Tahun Baru Islam yang jatuh pada 10 Agustus 2021 diundur sehari menjadi 11 Agustus 2021. 


Maulid Nabi Muhammad SAW

Hari libur memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW juga diundur satu hari menjadi 20 Oktober 2021. Awalnya jatuh pada 19 Oktober 2021. 


Cuti bersama Natal 2021

Sementara untuk libur cuti bersama Natal tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan. 


Penghapusan ini untuk menghindari adanya akhir pekan panjang yang berpotensi menimbulkan pergerakan masyarakat dan berisiko meningkatkan penularan virus.

"Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19," jelas Menko PMK.

"Sesuai dengan arahan presiden untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan merebaknya penularan wabah Covid- 9 yang sampai sekarang belum dituntaskan secara baik, maka, kemudian bapak presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang masalah libur dan cuti bersama," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (18/6/2021).

Konferensi pers dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Hadir pula tiga menteri tiga menteri yang akan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk memformalisasi perubahan libur dan cuti bersama 2021 ini.

Antara lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Coumas, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengakui bahwa cuti merupakan hak setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun dalam kondisi pandemi, cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional ditiadakan.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2021 melalui SKB 3 Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Beleid itu ditandatangani pada 22 Februari 2021 lalu.

 

Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 terbaru:

  • 20 Juli 2021: Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
  • 11 Agustus 2021: Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
  • 17 Agustus 2021: Libur Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 20 Oktober 2021: Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember 2021: Libur Hari Raya Natal

 

 SUMBER :

https: //www.kompas.com/tren/read/2021/06/19/104700165/daftar-terbaru-cuti-bersama-dan-hari-libur-nasional-2021?

https: //nasional.okezone.com/read/2021/06/18/337/2427259/breaking-news-pemerintah-ubah-2-hari-libur-nasional-dan-tiadakan-cuti-bersama-natal

  

15 Juni 2021

 

Dalam rangka pelaksanaan program pelayanan kesiswaan dan menggugah semangat generasi muda untuk menumbuhkembangkan potensi diri siswa serta dalam pengembangan kreativitas, maka Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melalui Dinas Pendidikan menyelenggarakan berbagai lomba Jenjang Pendidikan Dasar sederajad tahun anggaran 2021.

Senin, 14 Juni 2021, Korwil Pendidikan Kecamatan Ngasem mempersiapkan diri untuk aktif mengikuti kegiatan lomba tersebut dengan membentuk panitia lomba, kompetisi/kejuaraan yang pelakunya adalah para pengurus KKG Kecamatan Ngasem.

Panitia Lomba menyusun program dan jadwal lomba untuk mengadakan seleksi tingkat kecamatan yang akan menyaring dan menyeleksi para siswa SD peserta lomba dalam kompetisi kejuaraan se Kecamatan Ngasem.

Berikut nama panitia dan agenda kegiatan lomba kesiswaan tingkat Kecamatan Ngasem

 

SUSUNAN PANITIA
KEGIATAN KOMPETISI/KEJUARAAN KESISWAAN JENJANG PENDIDIKAN DASAR
KECAMATAN NGASEM
TAHUN PELAJARAN 2020/2021 

No

Nama / NIP

Pangkat Gol

Jabatan dalam Kedinasan

Jabatan Panitia

Kegiatan Kesiswaan

1.

Kawan, S.Pd.

NIP. 19800619 201406 1 004

Guru SD Negeri Butoh II

Penanggung Jawab

2.

Ruddy Triyanto, S.Pd.SD.

NIP. 19840913 201406 1 002

Guru SD Negeri Bandungrejo I

Ketua

3.

Pya Juli Fatmawatik, S.Pd.SD.

NIP. 19820709 201406 2 003

Guru SD Negeri Tengger

Sekretaris

4.

Eni Rahmawati, S.Pd.SD.

NIP. 19831230 200903 2 006

Guru SD Negeri Ngasem I

Bendahara

5.

I’ing Irhamni, S.Pd.

NIP. 19700905 199304 1 001

Guru SD Negeri Setren I

Seksi Cabang Silat

6.

Moh. Zainuri, S.Pd.I.

NIP. 19670407 200701 1 021

Guru SD Negeri Ngasem I

Seksi Cabang Karate

7.

Anis Rahmawati, S.Pd.SD.

NIP. 19820626 201406 2 003

Guru SD Negeri Trenggulunan II

Seksi Cabang Sains Nasional

8.

Arif Wibowo, S.Pd.SD.

NIP. 19790103 200903 1 002

Guru SD Negeri Wadang III

Seksi Cabang Sains Nasional

9.

Rindyawati, S.Pd.

NIP. 19780713 201406 2 003

Guru SD Negeri Mediyunan II

Seksi Cabang Anyam dan Gambar Bercerita

10.

Sumari, S.Pd. SD.

NIPPPK. 19830318 202121 1 002

Guru SD Negeri Bareng I

Seksi Cabang Pantomim

11.

Gaguk Wahyu Puspito, S.Pd.

NIP. 19850511 201406 1 002

Guru SD Negeri Butoh II

Seksi Cabang Menyanyi Tunggal

12.

Nofi Restiyani, S.Pd.SD.

NIP. 19831111 201406 2 002

Guru SD Negeri Bandungrejo II

Seksi Cabang Seni Tari



07 Juni 2021


Dalam rangka memperingati dan memeriahkan hari lahirnya Pancasila 1 Juni tahun 2021, Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro mengadakan kegiatan alternatif yang ditempatkan di semua Korwil Pendidikan Kecamatan dan SMP di setiap kecamatan yang dilaksanakan sesuai jadwal masing-masing kecamatan.

Dalam hal ini Korwil Pendidikan Kecamatan Ngasem berpartisipasi aktif dengan mengadakan dan mengikuti kegiatan Donor Darah tersebut sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan nomor 003.1/1031/412.201/2021, tertanggal 31 Mei 2021.

Adapun jadwal pelaksanaan Donor Darah untuk Korwil Pendidikan Kecamatan Ngasem, pendidikan Ngasem adalah hari Senin, 7 Juni 2021, yang diikuti oleh segenap warga Korwil Pendidikan Kecamatan Ngasem yaitu Kepala Sekolah dan Guru SD, Kepala dan Guru TK, Pengelola dan Pendidik PP, KB,  SPS, TAAM. Donor Darah itu dilaksanakan di ruang pertemuan Korwil Pendidikan Kecamatan Ngasem mulai jam 09.00 WIB s/d jam 11.00 WIB. Setelah itu Petugas Donor melanjutkan kegiatan Donor Darah di SMP Negeri Ngasem Bojonegoro sampai dengan selesai.







04 Juni 2021

 


GTK - Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 selengkapnya dapat diunduh di sini.

SE Dirjen GTK Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021

Calon Guru ASN PPPK, dalam file format PDF dari Kemenpan RB berjudul Persiapan Pengadaan CASN 2021 tertanggal 6 Mei 2021 pada bagian 5 Ketentuan poin C. Ketentuan PPPK Guru disebutkan bahwa :

(1)   Verifikasi administrasi dilakukan berdasa Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan. dan 

(2)   Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Mengutip isi Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021, dalam rangka pendaftaran pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.Calon guru PPPK berasal dari:
1. a. guru dalam jabatan; atau

    b. lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru.

2. Calon Guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.

3. Calon guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidiknya 

4. Apabila Calon guru PPPK tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya.

5. Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK tercantum dalam Lampiran Suran Edaran Direktur Jenderal ini.

 

Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 selengkapnya dapat diunduh di bawah ini.

 

Adapun Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS/PPPK Tahun 2021 adalah

Pengumuman Seleksi : 30 Mei s.d. 13 Juni 2021

Pendaftaran Seleksi : 31 Mei s.d. 21 Juni 2021

Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya: 1 Juni s.d. 30 Juni 2021

Masa Sanggah : 1 Juli s.d. 11 Juli 2021

Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) : Juli s.d. September 2021

Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) : Juli s.d. September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)

Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud) :  Tes 1: Agustus 2021, Tes 2: Oktober 2021, dan Tes 3: Desember 2021

Pelaksanaan SKB CPNS : September s.d. Oktober 2021

Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah : November 2021

Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK : Desember 2021

Demikianlah informasi yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat bagi Bapak dan Ibu Guru Calon Guru ASN PPPK.

 


Menindaklanjuti pengumuman Kementerian PANRB terkait formasi CASN PPPK Guru Tahun 2021, dengan ini kami informasikan beberapa hal berikut:

1.    Calon peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 adalah :

a.    Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN;

b.    Guru Honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;

c.    Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;

d.   Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.

2.    Pendaftaran peserta seleksi CASN PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu ttps://sscasn.bkn.go.id.

3.    Peserta yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali:

a.    Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;

b.    Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;

c.    Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan

d.   Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.

4.    Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;

5.    Seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan kriteria calon guru PPPK.

a.         Berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah:

1.         Pasfoto;

2.         Scan Kartu Tanda Penduduk;

3.         Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV;

4.         Scan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;

5.         Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan:

i.           Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;

ii.         Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik.

b.        Verifikasi dan validasi dilakukan secara otomatis dan manual melalui sinkronisasi Database BKN dan Dapodik Kemdikbudristek.

c.         Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan. Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

 

6.    Seleksi Kompetensi dilakukan melalui Tes Kompetensi PPPK Guru:

a.    Tes Kompetensi PPPK Guru meliputi Tes kompetensi dan Wawancara;

b.   Materi Tes Kompetensi terdiri atas: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural;

c.  Tes kompetensi dan Wawancara dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan menggunakan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID 19;

d.    Tes Kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang tahun 2021 di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan oleh Kemendikbudristek;

e.   Seluruh pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK dibiayai oleh Kemendikbudristek melalui:

i.    Ditjen GTK untuk pembiayaan SDM CAT-UNBK; dan

ii.   Dana BOS untuk Operasional di TUK yang meliputi kebersihan, kesehatan, dan keamanan.

f.         Hal-hal teknis berkaitan dengan pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK akan diinformasikan kemudian.

 

Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas sesuai dengan kewenangannya.

 

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

 

Direktur Jenderal,

 

Iwan Syahril

02 Juni 2021

 


Sehubungan telah dibagikan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Jabatam Fungsional Gru, maka perlu ada Pemberkaan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru. Daftar nama terlampir untuk usul Kenaikan Pangkat per 1 Oktober 2021 pada lampiran I dan Kenaikan Jabatan pada Lampiran II, untuk segera mengirimkan Pemberkasan Kenaikan Pangkat Jabatan Funsional Guru dengan ketentuan silakan baca surat edaran di bawah ini:

 





Plt. Kepala Dinas Pendidikan

Plt. Kepala Dinas Pendidikan
Drs. Nur Sujito, M.M.

Pengawas TK-SD Kec. Ngasem

Pengawas TK-SD Kec. Ngasem
Drs. Masruhin dan Moch. Juri, S.Pd.

Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan SD/MI dan Dokumen untuk diupload "IASP" Tahun 2020

   Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan SD/MI yang saat ini dikenal dengan istilah IASP 2020 adalah instrumen perubahan yang ditandai adan...

Popular Posts

Lokasi Korwil

Flag Counter

Total Tayangan Halaman

Pengikut

Cari Blog Ini