04 Juni 2021

 Jumat, Juni 04, 2021      No comments

 


GTK - Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 selengkapnya dapat diunduh di sini.

SE Dirjen GTK Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021

Calon Guru ASN PPPK, dalam file format PDF dari Kemenpan RB berjudul Persiapan Pengadaan CASN 2021 tertanggal 6 Mei 2021 pada bagian 5 Ketentuan poin C. Ketentuan PPPK Guru disebutkan bahwa :

(1)   Verifikasi administrasi dilakukan berdasa Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan. dan 

(2)   Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Mengutip isi Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021, dalam rangka pendaftaran pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.Calon guru PPPK berasal dari:
1. a. guru dalam jabatan; atau

    b. lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru.

2. Calon Guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.

3. Calon guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidiknya 

4. Apabila Calon guru PPPK tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya.

5. Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK tercantum dalam Lampiran Suran Edaran Direktur Jenderal ini.

 

Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 selengkapnya dapat diunduh di bawah ini.

 

Adapun Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS/PPPK Tahun 2021 adalah

Pengumuman Seleksi : 30 Mei s.d. 13 Juni 2021

Pendaftaran Seleksi : 31 Mei s.d. 21 Juni 2021

Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya: 1 Juni s.d. 30 Juni 2021

Masa Sanggah : 1 Juli s.d. 11 Juli 2021

Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) : Juli s.d. September 2021

Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) : Juli s.d. September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)

Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud) :  Tes 1: Agustus 2021, Tes 2: Oktober 2021, dan Tes 3: Desember 2021

Pelaksanaan SKB CPNS : September s.d. Oktober 2021

Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah : November 2021

Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK : Desember 2021

Demikianlah informasi yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat bagi Bapak dan Ibu Guru Calon Guru ASN PPPK.

0 comments:

Plt. Kepala Dinas Pendidikan

Plt. Kepala Dinas Pendidikan
Drs. Nur Sujito, M.M.

Pengawas TK-SD Kec. Ngasem

Pengawas TK-SD Kec. Ngasem
Drs. Masruhin dan Moch. Juri, S.Pd.

Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan SD/MI dan Dokumen untuk diupload "IASP" Tahun 2020

   Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan SD/MI yang saat ini dikenal dengan istilah IASP 2020 adalah instrumen perubahan yang ditandai adan...

Popular Posts

Lokasi Korwil

Flag Counter

Total Tayangan Halaman

Pengikut

Cari Blog Ini