Pemerintah kembali mengumumkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
Pemerintah memutuskan untuk melakukan perubahan mengingat semakin merebaknya kasus Covid-19 di Tanah Air.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, ada tiga poin terkait dengan perubahan tersebut, yakni pemerintah memutuskan melakukan perubahan 2 hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama.
Adapun, cuti bersama dan libur nasional yang diubah adalah sebagai berikut:
Tahun Baru Islam
Hari libur perayaan
Tahun Baru Islam yang jatuh pada 10 Agustus 2021 diundur sehari menjadi 11
Agustus 2021.
Maulid Nabi Muhammad SAW
Hari libur memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW juga diundur satu hari menjadi 20 Oktober 2021.
Awalnya jatuh pada 19 Oktober 2021.
Cuti bersama Natal 2021
Sementara untuk libur cuti bersama Natal tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.
Penghapusan ini untuk
menghindari adanya akhir pekan panjang yang berpotensi menimbulkan pergerakan
masyarakat dan berisiko meningkatkan penularan virus.
"Pemerintah perlu mengubah
hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk
menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada
waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19," jelas Menko
PMK.
"Sesuai dengan
arahan presiden untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan merebaknya
penularan wabah Covid- 9 yang sampai sekarang belum dituntaskan secara baik,
maka, kemudian bapak presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang
masalah libur dan cuti bersama," ujarnya saat konferensi pers, Jumat
(18/6/2021).
Konferensi pers dipimpin
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)
Muhadjir Effendy. Hadir pula tiga menteri tiga menteri yang akan menandatangani
Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk memformalisasi perubahan libur dan cuti
bersama 2021 ini.
Antara lain, Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil
Coumas, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo
mengakui bahwa cuti merupakan hak setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun
dalam kondisi pandemi, cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional
ditiadakan.
Sebelumnya, pemerintah
telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2021 melalui SKB 3 Menteri
Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Beleid itu ditandatangani pada 22
Februari 2021 lalu.
Berikut daftar hari
libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 terbaru:
- 20 Juli 2021: Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 11 Agustus 2021: Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus 2021: Libur Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 20 Oktober 2021: Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2021: Libur Hari Raya Natal