29 Mei 2021

 Sabtu, Mei 29, 2021      No comments


PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG SPESIFIKASI TEKNIS, BENTUK, DAN TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,

 

Menimbang  :

a.

bahwa terdapat perbaikan ketentuan mengenai tata cara pengisian blangko Ijazah terkait kode Ijazah dan nomor kode Ijazah;

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian atas ketentuan mengenai spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2020/2021;

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam  huruf  a  dan  huruf  b,  maka  perlu  menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021;

Mengingat       :

1.

 

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

 

2.

Peraturan   Presiden   Nomor   82   Tahun   2019   tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2421;

 

3.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang ljazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional  (Berita  Negara Republik  Indonesia  Tahun  2017 Nomor 538);

 

4.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590);

 

5.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 20l9 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1241);

 

MEMUTUSKAN:

 

MENETAPKAN : PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG SPESIFIKASI TEKNIS, BENTUK, DAN TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021.

 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021, diubah sebagai berikut:

1.       Ketentuan Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

2.       Ketentuan Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

 

Pasal II

Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2021

 

Plt. SEKRETARIS JENDERAL,

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

 

 

TTD.

 

 

AINUN NA’IM

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

 

 

 

Dian Wahyuni

NIP 196210221988032001


Silakan unduh Persesjen kemendikbud Nomor 5 Tahun 2021 

0 comments:

Plt. Kepala Dinas Pendidikan

Plt. Kepala Dinas Pendidikan
Drs. Nur Sujito, M.M.

Pengawas TK-SD Kec. Ngasem

Pengawas TK-SD Kec. Ngasem
Drs. Masruhin dan Moch. Juri, S.Pd.

Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan SD/MI dan Dokumen untuk diupload "IASP" Tahun 2020

   Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan SD/MI yang saat ini dikenal dengan istilah IASP 2020 adalah instrumen perubahan yang ditandai adan...

Popular Posts

Lokasi Korwil

Flag Counter

Total Tayangan Halaman

Pengikut

Cari Blog Ini