04 Juni 2021

 


GTK - Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 selengkapnya dapat diunduh di sini.

SE Dirjen GTK Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021

Calon Guru ASN PPPK, dalam file format PDF dari Kemenpan RB berjudul Persiapan Pengadaan CASN 2021 tertanggal 6 Mei 2021 pada bagian 5 Ketentuan poin C. Ketentuan PPPK Guru disebutkan bahwa :

(1)   Verifikasi administrasi dilakukan berdasa Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan. dan 

(2)   Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Mengutip isi Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021, dalam rangka pendaftaran pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.Calon guru PPPK berasal dari:
1. a. guru dalam jabatan; atau

    b. lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru.

2. Calon Guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.

3. Calon guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidiknya 

4. Apabila Calon guru PPPK tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya.

5. Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK tercantum dalam Lampiran Suran Edaran Direktur Jenderal ini.

 

Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 selengkapnya dapat diunduh di bawah ini.

 

Adapun Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS/PPPK Tahun 2021 adalah

Pengumuman Seleksi : 30 Mei s.d. 13 Juni 2021

Pendaftaran Seleksi : 31 Mei s.d. 21 Juni 2021

Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya: 1 Juni s.d. 30 Juni 2021

Masa Sanggah : 1 Juli s.d. 11 Juli 2021

Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) : Juli s.d. September 2021

Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) : Juli s.d. September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)

Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud) :  Tes 1: Agustus 2021, Tes 2: Oktober 2021, dan Tes 3: Desember 2021

Pelaksanaan SKB CPNS : September s.d. Oktober 2021

Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah : November 2021

Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK : Desember 2021

Demikianlah informasi yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat bagi Bapak dan Ibu Guru Calon Guru ASN PPPK.

 


Menindaklanjuti pengumuman Kementerian PANRB terkait formasi CASN PPPK Guru Tahun 2021, dengan ini kami informasikan beberapa hal berikut:

1.    Calon peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 adalah :

a.    Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN;

b.    Guru Honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;

c.    Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;

d.   Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.

2.    Pendaftaran peserta seleksi CASN PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu ttps://sscasn.bkn.go.id.

3.    Peserta yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali:

a.    Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;

b.    Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;

c.    Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan

d.   Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.

4.    Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;

5.    Seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan kriteria calon guru PPPK.

a.         Berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah:

1.         Pasfoto;

2.         Scan Kartu Tanda Penduduk;

3.         Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV;

4.         Scan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;

5.         Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan:

i.           Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;

ii.         Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik.

b.        Verifikasi dan validasi dilakukan secara otomatis dan manual melalui sinkronisasi Database BKN dan Dapodik Kemdikbudristek.

c.         Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan. Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

 

6.    Seleksi Kompetensi dilakukan melalui Tes Kompetensi PPPK Guru:

a.    Tes Kompetensi PPPK Guru meliputi Tes kompetensi dan Wawancara;

b.   Materi Tes Kompetensi terdiri atas: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural;

c.  Tes kompetensi dan Wawancara dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan menggunakan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID 19;

d.    Tes Kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang tahun 2021 di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan oleh Kemendikbudristek;

e.   Seluruh pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK dibiayai oleh Kemendikbudristek melalui:

i.    Ditjen GTK untuk pembiayaan SDM CAT-UNBK; dan

ii.   Dana BOS untuk Operasional di TUK yang meliputi kebersihan, kesehatan, dan keamanan.

f.         Hal-hal teknis berkaitan dengan pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK akan diinformasikan kemudian.

 

Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas sesuai dengan kewenangannya.

 

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

 

Direktur Jenderal,

 

Iwan Syahril

02 Juni 2021

 


Sehubungan telah dibagikan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Jabatam Fungsional Gru, maka perlu ada Pemberkaan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru. Daftar nama terlampir untuk usul Kenaikan Pangkat per 1 Oktober 2021 pada lampiran I dan Kenaikan Jabatan pada Lampiran II, untuk segera mengirimkan Pemberkasan Kenaikan Pangkat Jabatan Funsional Guru dengan ketentuan silakan baca surat edaran di bawah ini:

 





31 Mei 2021

 


Hari lahir Pancasila jatuh pada tanggal 1 Juni yang ditandai oleh pidato yang dilakukan oleh Presiden pertama Indonesia, Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan). Pidatonya pertama kali mengemukakan konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. 

Adapun sejarahnya berawal dari kekalahan Jepang pada perang pasifik, mereka kemudian berusaha mendapatkan hati masyarakat dengan menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia dan membentuk sebuah Lembaga yang tugasnya untuk mempersiapkan hal tersebut. Lembaga ini dinamai Dokuritsu Junbi Cosakai. Pada sidang pertamanya di tanggal 29 Mei 1945 yang diadakan di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila), para anggota membahas mengenai tema dasar negara. 

Kronologi dan Sejarah Hari Lahir Pancasila 

Sidang berjalan sekitar hampir 5 hari, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia, yang dinamai “Pancasila”. Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas. Pada saat itu Bung Karno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia, yakni Sila pertama “Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila ketiga “Demokrasi”, sila keempat “Keadilan sosial”, dan sila kelima “Ketuhanan yang Maha Esa”. 

Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia Sembilan. Berisi Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo. 

Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada siding tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.

Itulah sejarah singkat hari lahir Pancasila, semoga informasi ini bermanfaat.

 

https://bpip.go.id/bpip/berita/1035/389/hari-lahir-pancasila-begini-kronologi-dan-sejarahnya-secara-lengkap.html

29 Mei 2021



PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG SPESIFIKASI TEKNIS, BENTUK, DAN TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,

 

Menimbang  :

a.

bahwa terdapat perbaikan ketentuan mengenai tata cara pengisian blangko Ijazah terkait kode Ijazah dan nomor kode Ijazah;

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian atas ketentuan mengenai spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2020/2021;

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam  huruf  a  dan  huruf  b,  maka  perlu  menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021;

Mengingat       :

1.

 

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

 

2.

Peraturan   Presiden   Nomor   82   Tahun   2019   tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2421;

 

3.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang ljazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional  (Berita  Negara Republik  Indonesia  Tahun  2017 Nomor 538);

 

4.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590);

 

5.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 20l9 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1241);

 

MEMUTUSKAN:

 

MENETAPKAN : PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG SPESIFIKASI TEKNIS, BENTUK, DAN TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021.

 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021, diubah sebagai berikut:

1.       Ketentuan Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

2.       Ketentuan Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

 

Pasal II

Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2021

 

Plt. SEKRETARIS JENDERAL,

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

 

 

TTD.

 

 

AINUN NA’IM

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

 

 

 

Dian Wahyuni

NIP 196210221988032001


Silakan unduh Persesjen kemendikbud Nomor 5 Tahun 2021 

28 Mei 2021



Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, yang ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2019.

Peraturan Bupati Bojonegoro tersebut terdiri dari tujuh Bab 15 Pasal

 

Bab I Ketentuan Umum

Bab II Pembentukan

Bab III Kedudukan dan Susunan Organisai

Bab IV Uraian Tugas

Bab V Tata Kerja

Bab VI Koordinator Wilayah

Bab VII Ketentuan Penutup

 

Lampiran I

Bagan Susunan Organisasi UPTD Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD)

 

Lampiran II

Bagan Susunan Organisasi UPTD Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)

 

Pasal 5 Satuan Pendidikan Sekolah Dasar

 

a.         Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Balen. 33 SD

b.         Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baureno 38 SD

c.         Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bojonegoro 27 SD

d.         Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bubulan 11 SD

e.         Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Dander 38 SD

f.          Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gayam 16 SD

g.         Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gondang 19 SD

h.         Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kalitidu 26 SD

i.           Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kanor 34 SD

j.           Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kapas 25 SD

k.         Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kasiman 18 SD

l.           Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kedewan 11 SD

m.       Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kedungadem 47 SD

n.         Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kepohbaru 30 SD

o.         Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Malo 24 SD

p.         Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Margomulyo 20 SD

q.         Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Ngambon 11 SD

r.          Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Ngasem 30 SD

s.         Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Ngraho 34 SD

t.          Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Padangan 24 SD

u.         Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Purwosari 18 SD

v.         Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sekar 23 SD

w.        Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sugihwaras 28 SD

x.         Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sukosewu 18 SD

y.         Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sumberrejo 38 SD

z.          Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tambakrejo 38 SD

aa.      Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Temayang 25 SD

bb.     Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Trucuk 16 SD


Plt. Kepala Dinas Pendidikan

Plt. Kepala Dinas Pendidikan
Drs. Nur Sujito, M.M.

Pengawas TK-SD Kec. Ngasem

Pengawas TK-SD Kec. Ngasem
Drs. Masruhin dan Moch. Juri, S.Pd.

Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan SD/MI dan Dokumen untuk diupload "IASP" Tahun 2020

   Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan SD/MI yang saat ini dikenal dengan istilah IASP 2020 adalah instrumen perubahan yang ditandai adan...

Popular Posts

Lokasi Korwil

Flag Counter

Total Tayangan Halaman

Pengikut

Cari Blog Ini